FintalkUpdate News

OJK: Rp175 Triliun Biaya Kesehatan Dibayar dari Kantong Sendiri

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat masih banyak masyarakat Indonesia belum memiliki jaminan kesehatan, sehingga harus merogoh kocek sendiri hingga ratusan triliun rupiah untuk berobat.

Rendahnya kepemilikan asuransi kesehatan di Indonesia masih menjadi tantangan besar dalam sistem pembiayaan kesehatan nasional. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat sebagian besar masyarakat masih menanggung biaya kesehatan secara mandiri tanpa perlindungan asuransi.

Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK, Ogi Prastomiyono, mengungkapkan bahwa porsi masyarakat yang membayar biaya kesehatan dari kantong sendiri atau out of pocket mencapai 28,8% dari total belanja kesehatan nasional. Nilainya pun tidak kecil, yakni mencapai sekitar Rp175 triliun.

Angka tersebut menunjukkan masih besarnya kelompok masyarakat yang belum terlindungi program jaminan kesehatan, baik melalui BPJS maupun asuransi komersial. Kondisi ini dinilai menjadi beban serius, terutama bagi masyarakat ketika menghadapi risiko kesehatan yang tidak terduga.

Ogi menjelaskan, kontribusi asuransi kesehatan komersial terhadap total belanja kesehatan nasional saat ini masih sangat rendah, yakni sekitar 5%. Hal ini menunjukkan penetrasi asuransi kesehatan di Indonesia masih terbatas dan belum menjadi pilihan utama masyarakat.

Menurutnya, salah satu alasan rendahnya minat masyarakat adalah pertimbangan manfaat dan efisiensi produk asuransi. Karena itu, OJK bersama pemerintah, termasuk Kementerian Kesehatan, tengah berupaya meningkatkan daya tarik produk asuransi agar lebih mudah diakses dan dirasakan manfaatnya oleh masyarakat luas.

Besarnya pengeluaran pribadi untuk kesehatan juga mencerminkan tingginya risiko finansial yang dihadapi masyarakat. Tanpa perlindungan asuransi, biaya pengobatan dapat menggerus tabungan bahkan memicu masalah ekonomi rumah tangga.

Untuk mengatasi hal ini, OJK mendorong peningkatan literasi dan inklusi keuangan di sektor asuransi, sekaligus memperluas akses masyarakat terhadap produk perlindungan kesehatan. Harapannya, proporsi pembiayaan kesehatan yang ditanggung secara mandiri dapat ditekan dan dialihkan ke skema perlindungan yang lebih berkelanjutan.

Read More  Fitur AI di Microsoft Notepad Justru Picu Masalah Keamanan

Selain itu, OJK juga tengah menjajaki berbagai skema kebijakan, termasuk kolaborasi dengan pemerintah dalam penyediaan subsidi atau model pembiayaan campuran (blended financing) guna memperluas jangkauan asuransi di masyarakat.

Dengan langkah tersebut, diharapkan semakin banyak masyarakat yang terlindungi dari risiko kesehatan tanpa harus menanggung beban biaya besar secara langsung.

Back to top button